Letak Postingan

Bekal Pernikahan

UNTUK AHKWAT DIBUMI ALLOH . . .

SUPER WOMAN . . . mungkin itulah yang tepat disematkan kepada para wanita sejati impian manusia. Wanita yang sukses dalam karier, dan pendidikan, sekaligus melahirkan anak-anak brilian dalam lingkungan rumah tangga yang serasi. Mereka dituntut mampu berkiprah dalam bidang sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Namun tetap menyandang kewajiban rumah tangga.
Islam sendiri memberikan begitu banyak peluang terhadap pengembangan potensi wanita, karena sebagai manusia wanita mempunyai banyak potensi yang sangat berguna. Potensi kecerdasan, kelembutan sikap, sensitifitas rasa, manajemen yang baik, keteraturan, hingga jumlah yang banyak.
Sejarah telah membuktikan bahwasanya banyak wanita yang telah mengubah sejarah dunia. Sebut saja Marie Curie dan Margareth Teacher. Dalam Islam pun telah kita ketahui sepak terjang Aisyah, Khansa, Ummu Sulaim, Fattimah Azzahra, Rabi'atul 'Adawiyah sampai ke Zainab Al Ghazali.
Akan tetapi bagaimana berbagai potensi ini tidak mengubur fitrahnya sebagai ibu dari putra-putranya? Atau istri bagi suaminya? Atau da'iyah bagi lingkungannya?
Saat seorang muslimah masih lajang maka permasalahan ini mungkin tidak terasakan. Mereka masih bebas menentukan kehidupannya sendiri. Kuliah, kursus, bekerja, hingga aktifitas da'wah hingga larut malam masih bebas dijalani dengan mudah. Namun setelah menikah, dimana kewajiban dan tantangan yang dilakoni bertambah, permasalahan ini akan lebih melekat.
Untuk itu perlu beberapa persiapan bagi seorang akhwat muslimah agar kelak dapat menjadikan rumahnya seindah syurga. Syurga yang menyejukkan selepas menerima panasnya aktifitas diluar. Syurga yang indah bagi semua yang bernaung didalamnya

Manajemen Rumah
Seorang akhwat muslimah layaklah memiliki kemampuan dasar rumah tangga.
Kemampuan mengatur pernak-pernik rumah. Dari mulai menyalakan kompor, memasak, mengatur interior rumah hingga inventori rumah tangga. Ini adalah skill dasar yang harus dimiliki. Tidaklah dituntut untuk perfect melakukan segalanya, tetapi minimal mengetahui dasar-dasarnya sehingga rumah dapat nyaman dihuni, karena kebutuhan akan kenyamanan rumah menjadi suatu kebutuhan yang mutlak bagi setiap anggota keluarga. Seorang suami yang lelah sepulang kerja tentu akan bertambah stress apabila mendapati kondisi rumah yang berantakan, lantai yang belum dipel, hidangan yang belum tersedia serta cucian yang menumpuk belum dicuci. Sedikit percikan saja suami akan uring-uringan dan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah hanya tinggal slogan belaka.
Untuk itu walaupun tidak mutlak semua pekerjaan rumah dilakukan oleh istri, tetaplah hal ini diperhatikan. Soal siapa yang akan mengerjakan ini dan mengerjakan itu bisa dikompromikan dengan seluruh keluarga, namun manajemen rumah tetap ditangan ibu rumah tangga.
Untuk itulah tarbiyah akhwat selayaknya menyentuh permasalahan ini, karena tidak semua keluarga muslim mampu untuk mempekerjakan khadimat, sehingga terkadang semua pekerjaan harus dikerjakan sendiri. Bila skill ini tidak dilatih sejak dini, maka akan menyulitkan akhwat dalam perjalanan rumah tangga mereka kelak

Manajemen Keuangan
Dalam banyak rumah tangga seorang istri berperan sebagai Menteri Keuangan. Seorang suami akan menyerahkan semua nafkahnya—sedikit apapun jumlahnya—kepada istri. Ini merupakan kewajiban suami walaupun sang istri juga bekerja dengan pendapatan yang lebih besar. Untuk itu pengaturan keuangan keluarga menjadi tanggung jawab istri, sehingga penting bagi setiap akhwat untuk memiliki kemampuan dasar pengaturan keuangan keluarga. Mudah saja, berapa disisihkan untuk ini, itu dan sisanya—bila ada—ditabung untuk masa depan. Hindari berhutang, walaupun hal ini tidak dilarang, tetapi bisa mengundang fitnah apalagi apabila tidak bisa melunasinya tepat waktu.
Namun kunci utama dalam manajemen keuangan bukanlah terletak pada skill atau ketepatan prediksi pengeluaran, akan tetapi yang dibutuhkan adalah kedewasaan dalam menerima nafkah dari suami baik nafkah besar ataupun kecil.
Dewasa dalam menerima nafkah yang sedikit adalah kesabaran dalam menahan keinginan dan impian. Akhwat adalah seorang wanita juga, yang tidak banyak berbeda dengan wanita lainnya. Kecenderungan akan perhiasan dan kemewahan dunia lekat pada jiwanya. Namun bagi keluarga muslim, sebisa mungkin hal ini ditekan karena rumah tangga islami bukan bersandar keduniawian, tetapi lebih penting kepada berkah dan qona'ah atas harta tersebut.
Miris mendengar beberapa kasus yang menimpa para ikhwan. Pada saat mereka mencoba untuk menjalin bahtera rumah tangga dengan seorang akhwat muslimah. Dengan proses yang bersih, jauh dari ikhtilat jahiliyyah, namun kemudian ditolak mentah-mentah, baik dari pihak keluarga ( baik dari keluarga ikhwan maupun keluarga akhwat ) maupun dari akhwat itu sendiri. Hanya karena pendapatan bulanan mereka yang tidak memenuhi kriteria, walaupun seorang wanita juga memiliki kebebasan untuk memilih jodohnya, namun janganlah hanya karena harta dunia cita-cita menjalin rumah tangga Islami terkandaskan. Teringat dengan sabda Rasulullah SAW: "Bila datang seorang laki-laki yang engkau ridhoi agamanya, untuk meminang putrimu maka terimalah" disini Rasulullah SAW hanya menyebut kriteria agama, bukan harta atau pangkatnya.

Kedewasaan Mental
Menikah adalah satu langkah menuju tegaknya Khilafah Islamiyah, maka persiapan mental didalamnya laksana persiapan membangun khilafah itu sendiri.
Dewasa dalam menerima segala kelebihan dan kekurangan pasangannya. Untuk itu sebaiknya para akhwat tidak mematok kriteria tinggi dalam mendapati jodohnya, karena pada akhirnya apabila seseorang dengan kriteria seperti itu belum juga didapatkan, maka yang ada adalah kompromi-kompromi, mencoreti beberapa kriteria, yang pada akhirnya kelanjutan rumah tangganya akan menimbulkan kekecewaan terhadap pasangannya tersebut, karena tidak sesuai dengan impian. Juga dewasa dalam menghadapi pernak-pernik hidup berumah tangga, karena menjalin rumah tangga bukan hanya menjalin hubungan antara suami dengan istri, tetapi juga hubungan antar keluarga, orang tua, mertua hingga tetangga. Banyak fitnah yang terjadi saat hubungan ini tidak harmonis. Konflik istri dengan mertua, tetangga dan lain sebagainya akan menyulitkan menuju keluarga sakinah karena selalu beradu dengan konflik yang tidak perlu.
Dewasa pula dalam menghadapi kehidupan. Membagi antara aktifitas rumah tangga, da'wah dan aktifitas lain, karena Islam tidak mengebiri aktifitas wanita. Semua potensi wanita layaknya dikembangkan dalam bingkai Islam sehingga menambah dinamika dan keberkahan rumah tangga tersebut.
Dan terpenting adalah dewasa dalam menghadapi perubahan, karena antara kehidupan lajang dengan berkeluarga adalah dua alam yang berbeda. Saat lajang begitu mudahnya seseorang menjalani aktifitas yang diingini tanpa beban, namun saat berkeluarga akan terdapat berbagai batasan-batasan di satu sisi dan dukungan-dukungan disisi lain. Perubahan ini bisa jadi sangat drastis, bisa merubah segala rencana dan impian yang telah ada.
Seperti contoh: ada akhwat dari keluarga berkecukupan menikah dengan ikhwan yang sederhana. Segala fasilitas yang dahulu didapatnya kemudian sirna begitu saja. Bila tidak dewasa dalam memandang permasalahan ini, maka bahtera rumahtangga tersebut bisa berantakan. Istri yang menuntut macam-macam sementara sang suami tidak mampu berbuat apa-apa.
Kita layaknya meneladani sikap istri Umar bin Abdul Aziz, putri khalifah yang bergelimang kekayaan dan bertabur perhiasan. Namun ketika sang suami menjadi khalifah menggantikan ayahandanya, segalanya berubah. Semua perhiasan dan harta miliknya diserahkan ke Baitul Maal, bahkan hingga Umar wafat beliau memilih hidup dalam kemiskinan walaupun telah ditawarkan untuk mengambil kembali harta yang telah disedekahkannya.

Khatimah
Demikianlah, bahwa begitu banyak potensi wanita, begitu banyak peran yang bisa diambilnya. Namun tetaplah Islam mengatur peran wanita pada porsinya. Tidak mengebiri, tidak pula dibiarkan sebebas-bebasnya. Sehingga kemudian kita dapat menyaksikan sebuah peradaban yang dibangun oleh insan-insan bertaqwa, dibangun oleh keluarga-keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah, dibangun oleh masyarakat yang adil dan terbina sehingga mewujudkan suatu kesejahteraan, teratur dalam bingkai syari'ah Allah, berjalan beriringan menggapai ridho ilahi.


TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Posted by phillowjunkies on February 25, 2010
Diambil dari buku: KONSEP PERKAWINAN DALAM ISLAM oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas

1. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang seperti: berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang jauh dan diharamkan oleh Islam.

2. Untuk membentengi ahlak yang luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan serta melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih Menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi)

3. Untuk menegakkan rumah tangga yang islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian). Jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah: “Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim”. (Al-Baqarah: 229)
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam lanjutan ayat di atas: “Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dinikahkan dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itumenceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk nikah kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. (Al-Baqarah: 230)
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal yaitu: (a) sesuai kafa’ah; dan (b) shalih dan shalihah.

Kafa’ah menurut konsep islam
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orangtua. Tidak sedikit pada zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.
Menurut Islam, kafa’ah (atau kesamaan/kesepadanan/ sederajat dalam pernikahan) dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami Insya Allah akan terwujud. Tetapi kafa’ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta akhlaq seseorang. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya kecuali derajat taqwanya. Firman Allah: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Al-Hujurat:
13)
Dan mereka tetap sekufu’ dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orangtua, pemuda, pemudi untuk meninggalkan faham materialis dan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (Hadits Shahih Riwayat Bukhari, Muslim)
Memilih yang shalih dan shalihah
Lelaki yang hendak menikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih. Menurut Al-Qur’an: “Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, olkeh karena Allah telah memelihara (mereka)”. (An-Nisaa : 34).
Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah: “Ta’at kepada Allah, ta’at kepada Rasul, memakai jilbab (pakaian) yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab: 32). Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, ta’at kepada orangtua dalam kebaikan, ta’at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya”.
Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.

4. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain. Sampai-sampai bersetubuh (berhubungan suami-istri) pun termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!.” Mendengar sabda Rasulullah itu para shahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalianjika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? “Jawab para shahabat : “Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim, Ahmad dan Nasa’i dengan sanad yang Shahih).

5. Untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah
Tujuan pernikahan diantaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam. Allah berfirman: “Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (An-Nahl : 72).
Yang tak kalah pentingnya, dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas yaitu mencetak anak yang shalih dan Shalihah serta bertaqwa kepada Allah SWT. Keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan tarbiyah Islam (pendidikan Islam) yang benar. Disebutkan demikian karena banyak “Lembaga Pendidikan Islam”, tetapi isi dan metodanya tidak Islami. Sehingga banyak terlihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami sebagai akibat pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.
Islam memandang bahwa pembentukan keluarga merupakan salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.



ADAB-ADAB BERSETUBUH DALAM ISLAM

Kepada bakal2 pengantin dan yg sudah bergelar pengantin..Suami dan isteri kedua-dua perlu menitik beratkan adab dan sopan x kira apa jua yg mereka lakukan termasuklah PERSETUBUHAN..berkaitan bab persetubuhan ini kadang2 kite terlupa perkara2 yg patut kita ambil tahu untuk mencapai KEPUASAN.
Dalam Islam, ada beberapa ADAB yg perlu difahami/dilakukan dalam persetubuhan iaitu :-

Merayu dan Bercumbu:
Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.
Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.

Telanjang Bulat:
Apabila diantara kamu mencampuri isterinya, hendaklah ia menutupi dirinya dan menutupi isterinya dan janganlah keduanya (suami isteri) bertelanjang bulat seperti keldai.
Hadits Riwayat Tabrani.

Doa Sebelum Bersetubuh:
"Bismillah. Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa razaqtanaa".
Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami isteri) dari gangguan syaithan serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja yang Engkau rezqikan kepada kami.

Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:
Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan dirosak oleh syaithan selama-lamanya.
Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.

Hampir Keluar Mani:
Dan apabila air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini:
"Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal maa'i basyara".
Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari pada air.

Putus Ditengah Jalan:
Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan isterinya maka janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan). -- Hadits Riwayat Ibnu Addi.

Mendatangi Istri Melalui Belakang (ISTERI MENONGGENG):
Dari Jabir b. Abdulah berkata:
Bahawa orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata:
Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling. Lalu turunlah ayat suci demikian:
"Isteri-isteri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai". Surah Al Baqarah - ayat 223.

Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa cara sekalipun (dari belakang, dari kanan, dari kiri dsb asalkan dilubang faraj).

Bersetubuh Mendapat Pahala:
Rasulullah s.a.w. bersabda:
".....dan apabila engkau menyetubuhi isterimu, engkau mendapat pahala".
Para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan syahwat?
Nabi menjawab:
Bukankah kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia berdosa?
Demikian pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala. - Hadits Riwayat Muslim.

Mengulangi Persetubuhan:
Apabila diantara kamu telah mecampuri isterinya kemudian ia akan mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih dahulu.
- Hadits Riwayat Baihaqi.

Haid:
Mereka menanyakan kepada engkau tentang perkara Haid.
Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran".
Oleh kerana itu jauhilah diri kamu dengan wanita-wanita yang sedang Haid dan janganlah kamu mendekati (menyetubuhi) mereka, sebelum mereka bersuci*.
Apabila mereka telah bersuci maka bolehlah kamu menyetubuhi mereka ditempat yang diperintahkan Allah kepada kamu.
Sesungguhnya Allah itu menyukai orang-orang yang bertaubat dan Allah menyukai orang-orang yang mensucikan dirinya. - Surah Al Baqarah - ayat 222.

*Jangan mendekati bermaksud dilarang bersetubuh dengan isteri yang sedang kedatangan bulan dan bukanlah dilarang mempergaulinya sehari-hari.

Asalkan Tidak Bersetubuh:
Dari Masruuq b.Ajda'i berkata:
Aku telah bertanya kepada 'Aisyah tentang sesuatu yang boleh dilakukan seorang suami terhadap isterinya yang sedang Haid.
'Aisyah menjawab:
Apa saja boleh, kecuali kemaluannya (bersetubuh).
- Hadits Riwayat Bukhari dalam buku sejarahnya.



MANDI WAJIB

Mandi Wajib dalam agama Islam adalah cara untuk menghilangkan hadats besar, yaitu dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari atas kepala hingga ujung kaki.
Hal yang Mewajibkan Mandi
1.Bertemunya dua khitan (bersetubuh).
2.Keluar mani disebabkan oleh apapun..Ini disebut janabat/junub.
3.Mati, dan matinya bukan mati syahid.
4.Karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan).
5.Karena wiladah (setelah melahirkan).
6.Karena selesai haid.

Fardlu Mandi
1.Niat: pada saat memulai membasuh tubuh. Lafazh niat mandi wajib: "nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari janabati fardlal lillaahi ta'aalaa" (artinya: aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar dan najis fardlu karena Allah).
2.Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
3.Keramas,lalu membasuhnya sebanyak 7 kali
4.Lalu berwudhu, namun membasuh semua setiap bagiannya dengan penuh.berbeda dengan berwudhu biasa.
5.Terakhir menyiram seluruh anggota tubuh sebanyak 3 kali,dimulai dari kanan lalu di lanjutkan yang kiri.
6.setelah selesai mengucapkan "Alhammdulillah".

Sunnah Mandi
1.Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
2.Membaca "Bismillaahirrahmaanirrahiim" pada permulaan mandi.
3.Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
4.Membasuh badan sampai tiga kali.
5.Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudlu.
6.Mendahulukan mengambil air wudlu, yakni sebelum mandi disunnatkan berwudlu lebih dahulu.
Adapun tata caranya adalah berdasarkan hadits dari jalan Aisyah ra., ia berkata, Dahulu, jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah (junub), beliau membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu untuk salat. Lalu beliau mengambil air dan memasukan jari - jemarinya ke pangkal rambut. Hingga beliau menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3 kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua kakinya” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Pada riwayat lain dikatakan, “…dan dimasukannya jari - jari ke dalam urat rambut hingga bila dirasanya air telah membasahi kulit [kepala], disauknya dua telapak tangan lagi dan disapukannya ke kepalanya sebanyak 3 kali, kemudian dituangkan ke seluruh tubuh” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Dari hadits yang mulia di atas maka urutan tata cara mandi wajib adalah :
1.Membasuh kedua tangan
2.Membasuh kemaluan
3.Berwudhu sebagaimana berwudhu untuk salat [Boleh menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi (Fikih Sunnah hal. 154)]
4.Mencuci rambut dengan cara memasukan jari - jemari ke pangkal rambut
5.Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3x atau mengambil air dengan kedua tangan kemudian menyapukannya ke kepalanya.
6.Menguyur seluruh badan
7.Membasuh kaki

Larangan
Bagi mereka yang sedang ber-junub, yaitu mereka yang masih berhadats besar, tidak boleh melakukan hal-hal sbb.:
1.Melaksanakan salat.
2.Melakukan thawaf di Baitullah.
3.Memegang Kitab Suci Al-Qur'an.
4.Membawa atau mengangkat Kitab Suci Al-Qur'an.
5.Membaca Kitab Suci Al-Qur'an.
6.Berdiam diri di masjid.

Bagi mereka yang sedang haid, dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut di atas dan ditambah larangan sebagai berikut :
1.Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
2.Berpuasa baik sunnat maupun fardlu.
3.Dijatuhi talaq (cerai).